Kekasih Mario Dandy Dieksekusi di LP Anak Tangerang, AG Dites Kehamilan dan Narkoba

Rabu, 14 Juni 2023 - 14:31 WIB
“Tidak ada perlakuan khusus, sama semua. Mungkin nanti hanya dua, nanti ada lagi yang pindahkan ke sini, biar ada temennya. Jadi AG dan pelaku lain. Satu lagi belum tahu namannya,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan AG dan jaksa sehingga AG tetap dihukum 3,5 tahun pidana dalam kasus penganiayaan terhadap D (17). AG harus menjalani pidana 3,5 tahun di LPKA.

Baca juga: Putusan Banding, AG Kekasih Mario Dandy Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara

“Sudah inkrah 3,5 tahun. Sudah diputus MA," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!