Kekasih Mario Dandy Dieksekusi di LP Anak Tangerang, AG Dites Kehamilan dan Narkoba

Rabu, 14 Juni 2023 - 14:31 WIB
AG, kekasih Mario Dandy divonis selama 3,5 tahun penjara di LPKA. Foto: IG
TANGERANG - AG (15), anak perempuan yang terlibat dalam kasus penganiayaan D (17), divonis 3,5 tahun penjara. Dia pun ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak ( LPKA ) Kelas 1 Tangerang.

Kepala LPKA Kelas I Tangerang Setyo Pratiwi menuturkan, AG tiba di LPKA Tangerang pada Rabu (14/6/2023) pukul 12.30 WIB. Kata Pratiwi, kekasih dari tersangka penganiayaan D, Mario Dandy ini datang dengan keluarga dan kuasa hukumnya Mangatta Toding Alo.

Baca juga: Breaking News! AG Divonis 3,5 Tahun Penjara di LPKA

“Iya betul dieksekusi di sini, baru datang pukul 12.30 WIB, ditemani kuasa hukumnya. Keluargannya sedang perjalanan,” ujarnya di Tangerang, Rabu (14/6/2023).

Pratiwi menuturkan, setiba di LPKA Kelas I Tangerang AG langsung melakukan registrasi dan cek kesehatan.

“Kita registrasi yah, kemudian setelah itu kita cek kesehatannya, karena dia perempaun kita cek test pack. Apakah positif atau negatif? Kan tetap hati-hati juga. Test urinenya narkoba atau tidak,” ucapnya.

Pratiwi pun memastikan pihaknya tidak akan memperlakukan khusus kepada AG. Dia pun ditempatkan bersama warga binaan lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!