Terlilit Utang Judi Online, Pria Ini Rampas Uang Nasabah Setor Tunai di Tangerang

Selasa, 13 Juni 2023 - 18:01 WIB
Korban kemudian, kemudian berteriak 'maling', namun pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motor. Korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Panongan. Petugas melakukan penyisiran dan berhasil meringkus Agung dibantu owarga pada pukul 01.05 WIB.

Saat diringkus, polisi tak mendapatkan yang hasil curian tersebut. Ternyata telah dibuang oleh Agung saat dikejar polisi. Namun, akhirnya setelah dicari uang tersebut ditemukan.

”Tersangka, mengakui bahwa uang tunai tersebut benar uang yang dibuangnya hasil dari pencurian yang dilakukannya, dan tersangka melakukan pencurian baru satu kali dikarenakan terlilit hutang akibat bermain judi slot,” ujar Hotma.

Agung kemudian dibawa ke Mapolsek Panongan untuk diminta keterangan. Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!