Sidang Konsinyasi Rel KA di Pangkep, Pemilik Lahan Singgung Janji Ganti Untung

Jum'at, 24 Juli 2020 - 22:40 WIB
"Rakyat menangis kalau dihargai segitu mau makan apa. Hal yg menjadi aneh juga adalah ada pesantren yg belum berdiri dihargai Rp900 ribu permeter sedangkan ada pesantren yg sudah berdiri dihargai Rp52 ribu rupiah," ucapnya.

Hal lain juga disampaikan oleh Amir dari Desa Punranga. Menurutnya, seharusnya tim penilai atau panitia pembebasan lahan memberikan nilai tawar yang manusiawi bukan langsung menetapkan harga. Selain harga yang dinilai rendah, sisa tanah dari lahan yang kena pembangunan rel tidak dinilai sama sekali.

Baca Juga: Pembebasan Lahan Rel Kereta Api di Pangkep Ditarget Rampung 2 Bulan

"Ada sisa tanah yang tidak terbayar, kenapa tidak dibayarkan sekalian. Dan ingat, dampak lingkungan dari pembangunan rel ini kami yang merasakan," kata Amir.

Sementara itu, hakim ketua, Farid Sapomena berjanji akan menyampaikan aspirasi warga tersebut kepada pihak berwenang. Dalam sidang ini Farid mengabulkan permohonan penitipan uang ganti rugi untuk dua desa tersebut sebesar Rp3,4 M masing-masing untuk Desa Tamangapa sebesar Rp2 m dan Desa Punranga sebesar Rp1,4 M.

"Maksud bapak ibu sekalian akan saya sampaikan melalui rapat. Mohon doanya agar keinginan bapak ibu bisa diterima," ujarnya singkat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!