Sidang Konsinyasi Rel KA di Pangkep, Pemilik Lahan Singgung Janji Ganti Untung

Jum'at, 24 Juli 2020 - 22:40 WIB
Sementara itu, hakim ketua, Farid Sapomena berjanji akan menyampaikan aspirasi warga tersebut kepada pihak berwenang. Dalam sidang ini Farid mengabulkan permohonan penitipan uang ganti rugi untuk dua desa tersebut sebesar Rp3,4 M masing-masing untuk Desa Tamangapa sebesar Rp2 m dan Desa Punranga sebesar Rp1,4 M.

"Maksud bapak ibu sekalian akan saya sampaikan melalui rapat. Mohon doanya agar keinginan bapak ibu bisa diterima," ujarnya singkat.

Ganti Rugi untuk 52 Pemilik Lahan

Pada hari ini ada 52 pemilik bidang tanah yang lahannya dipakai untuk pembangunan rel kereta api yang sudah menerima uang ganti rugi. Pembayaran uang ganti rugi melalui proses konsinyasi di Pengadilan Pangkep.

Ketua PN Pangkajene, Farid Hidayat Sapomena mengatakan 52 orang pemilik lahan ini dari desa Punranga dan Desa Tamangapa. Uang ganti kerugian atas rel kereta api di Desa Tamangapa senilai Rp2 miliar dan Desa Punranga senilai Rp1,41 miliar. "Sehingga totalnya senilai Rp3,4 miliar," ucapnya.

Lanjutnya, untuk tahap pertama proses konsinyasi tersisa dua desa yang diagendakan pekan depan.
(tri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content