Penjaga Counter Nekat Curi Empat Handphone Untuk Judi Online
Jum'at, 24 Juli 2020 - 19:26 WIB
Petugas menunjukkan tersangka pencuri handphone di tempat kerjanya dan barang bukti saat ungkap kasus di Mapolsek Bulaksumur, Sleman, Jumat (24/7/2020) sore. Foto koran sindo/priyo setyawan
SLEMAN - Lelaki TY, 32 nekat mencuri empat handphone dan satu handset Airpord di counter tempat kerjanya Jalan Samirono, Karangmalang, Caturtunggal, Depok, Sleman untuk judi online. Warga Tawangsari, Sukoharjo Jawa Tengah, itu pun sekarang harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Bulaksumur Sleman.
Petugas juga mengamakankan satu handphone dan handset Airpord yang dicuri TY sebagai barang bukti (BB). Kapolsek Bulaksumur Kompol Sugiarto mengatakan kasus ini terungkap saat pemilik counter, Nur Baroro melapor kehilangan empat handphone dan satu handset Airpord di temoat kerjanya, Selasa (7/7/2020).
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakuka olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data pendukung lainnya. Dari informasi tersebut, petugas mengindentifikasikan pelaku pencurian adalah orang dalam sendiri. Sebab dari hasil pemeriksaan tidak ada kerusakan di counter tersebut. Selain itu, satu karyawannya TY izin ke Trengfalek.
“Kami kemudian pergi ke Trenggalek Jawa Timur dan mengamankan TY bersama barang bukti satu handphone dan handset Airpord yang dicuri di daerah Kelutan. TY dan barang bukti elanjutkan kami bawa ke Polsek Bulaksumur,” kata Sugiharto, Jumat (24/7/2020) sore. (Baca: Curi Bonsai Teman dan Tawarkan di Medsos, Residivis Diciduk Polisi )
Petugas juga mengamakankan satu handphone dan handset Airpord yang dicuri TY sebagai barang bukti (BB). Kapolsek Bulaksumur Kompol Sugiarto mengatakan kasus ini terungkap saat pemilik counter, Nur Baroro melapor kehilangan empat handphone dan satu handset Airpord di temoat kerjanya, Selasa (7/7/2020).
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakuka olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data pendukung lainnya. Dari informasi tersebut, petugas mengindentifikasikan pelaku pencurian adalah orang dalam sendiri. Sebab dari hasil pemeriksaan tidak ada kerusakan di counter tersebut. Selain itu, satu karyawannya TY izin ke Trengfalek.
“Kami kemudian pergi ke Trenggalek Jawa Timur dan mengamankan TY bersama barang bukti satu handphone dan handset Airpord yang dicuri di daerah Kelutan. TY dan barang bukti elanjutkan kami bawa ke Polsek Bulaksumur,” kata Sugiharto, Jumat (24/7/2020) sore. (Baca: Curi Bonsai Teman dan Tawarkan di Medsos, Residivis Diciduk Polisi )
Lihat Juga :