Mau Jadi PPSU DKI Jakarta? Ini Syarat Daftar Pasukan Oranye

Senin, 12 Juni 2023 - 05:27 WIB
5. Dapat membaca dan menulis bahasa Indonesia

6. Memiliki surat keterangan sehat dari Puskesmas

7. Surat keterangan yang menyatakan bahwa tidak sedang menjabat sebagai pengurus RT, RW, anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) dan anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM)

8. Surat pernyataan untuk tidak melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Cara Daftar PPSU

Waktu pendaftaran calon PPSU dibuka selama 3 hari kerja. Bagi Calon PPSU harus menyampaikan surat lamaran pekerjaan kepada Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan/atau Tim Teknis Kelurahan yang telah ditetapkan.

Surat lamaran dibuat dengan tulisan tangan. Selanjutnya, pendaftar bakal melewati 5 tahap seleksi sebagai berikut:

1. Seleksi Administrasi Tahap I dan II

Dalam tahap ini apabila berkas pendaftaran calon PPSU tidak lengkap sesuai persyaratan yang ada maka yang bersangkutan akan dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti tahap seleksi selanjutnya.

Jika sudah lolos seleksi administrasi tahap I, calon PPSU akan masuk ke tahap II. Dalam tahap ini dilakukan verifikasi terhadap keaslian maupun kebenaran berkas yang telah lulus dalam seleksi administrasi tahap I.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content