Tersengat Listrik, Kukang Jawa Dievakuasi dari Permukiman Warga di Bandung
Minggu, 11 Juni 2023 - 11:03 WIB
BANDUNG - Seekor Kukang Jawa yang memiliki nama ilmiah Nycticebus Javanicus berhasil dievakuasi, Minggu (11/6/2023). Hewan tersebut dievakuasi dari permukiman warga di Jalan Sidomukti, Kelurahan Sukaluyu, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung.
Informasi yang diterima MNC Portal dari Tim Rescue 8.1.1 Bandung, sebelum dievakuasi dengan keadaan selamat Kukang Jawa dilaporkan jatuh dari atas tiang karena tersengat listrik, Sabtu (10/6/2023) malam.
"Pertama kali ditemukan personel Linmas yang sedang patroli. Saat itu (Linmas) kaget mendengar suara letupan dan ada sesuatu yang jatuh dari tiang listrik. Dikira musang ternyata kukang," kata Tim Rescue dalam laporan resminya, Minggu (11/6/2023).
Setelah itu, disampaikan Tim Rescue 8.1.1 Bandung, Kukang Jawa diamankan dan kini telah dibawa ke sekretariat (tim) untuk menjalani pengobatan awal sebelum diserahterimakan nantinya kepada negara.
Baca: Pembunuh Pelajar SMA di Muara Enim Dibekuk, Polisi Dalami Motif.
"Kukang Jawa adalah primata Strepsirrhini. Hewan langka ini dilindungi oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) Nomor 106," pungkasnya.
Informasi yang diterima MNC Portal dari Tim Rescue 8.1.1 Bandung, sebelum dievakuasi dengan keadaan selamat Kukang Jawa dilaporkan jatuh dari atas tiang karena tersengat listrik, Sabtu (10/6/2023) malam.
"Pertama kali ditemukan personel Linmas yang sedang patroli. Saat itu (Linmas) kaget mendengar suara letupan dan ada sesuatu yang jatuh dari tiang listrik. Dikira musang ternyata kukang," kata Tim Rescue dalam laporan resminya, Minggu (11/6/2023).
Setelah itu, disampaikan Tim Rescue 8.1.1 Bandung, Kukang Jawa diamankan dan kini telah dibawa ke sekretariat (tim) untuk menjalani pengobatan awal sebelum diserahterimakan nantinya kepada negara.
Baca: Pembunuh Pelajar SMA di Muara Enim Dibekuk, Polisi Dalami Motif.
"Kukang Jawa adalah primata Strepsirrhini. Hewan langka ini dilindungi oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) Nomor 106," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda