Jalani Hukuman Kasus Narkoba Jaringan Teddy Minahasa, Mami Linda Ditempatkan di Lapas Pondok Bambu

Jum'at, 09 Juni 2023 - 09:27 WIB
Baca: Linda Anita Cepu Divonis 17 Tahun Penjara Kasus Peredaran Narkoba



Sementara, untuk dua terdakwa lain, Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara saat ini masih melakukan upaya Banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis para terdakwa dengan hukuman berbeda-beda. Adapun Teddy Minahasa, divonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara Dody, Linda, dan Kasranto divonis 17 tahun penjara.

Kemudian Syamsul Maarif dan Aiptu Janto divonis 15 tahun penjara. Sementara Muhammad Nasir alias Daeng divonis 9 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!