Jalani Hukuman Kasus Narkoba Jaringan Teddy Minahasa, Mami Linda Ditempatkan di Lapas Pondok Bambu
Jum'at, 09 Juni 2023 - 09:27 WIB
Kejari Jakarta Barat mengeksekusi putusan Majelis Hakim terkait vonis 17 tahun kepada Linda Pudjiastuti ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Foto/MPI/Istimewa
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat mengeksekusi putusan Majelis Hakim terkait vonis 17 tahun kepada Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Linda Anita Cepu. Linda resmi berstatus terpidana kasus peredaran narkotika dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta atau Lapas Pondok Bambu pada Kamis (8/6/2023).
"Iya benar, Linda sudah ditempatkan di Lapas Pondok Bambu," ungkap Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting saat dikonfirmasi, Jumat (9/6/2023).
Selain Linda, eksekusi juga dilakukan terhadap empat terdakwa lain. Keempat terdakwa yang kini menyandang status terpidana yakni, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Syamsul Ma'arif dan Muhammad Nasir alias Daeng.
"Kasranto dan Syamsul Ma'arif ditempatkan di Lapas Salemba. Sementara Janto dan M Nasir di Lapas Narkoba Cipinang," ujarnya.
"Iya benar, Linda sudah ditempatkan di Lapas Pondok Bambu," ungkap Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting saat dikonfirmasi, Jumat (9/6/2023).
Selain Linda, eksekusi juga dilakukan terhadap empat terdakwa lain. Keempat terdakwa yang kini menyandang status terpidana yakni, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Syamsul Ma'arif dan Muhammad Nasir alias Daeng.
"Kasranto dan Syamsul Ma'arif ditempatkan di Lapas Salemba. Sementara Janto dan M Nasir di Lapas Narkoba Cipinang," ujarnya.
Lihat Juga :