Jalani Hukuman Kasus Narkoba Jaringan Teddy Minahasa, Mami Linda Ditempatkan di Lapas Pondok Bambu

Jum'at, 09 Juni 2023 - 09:27 WIB
loading...
Jalani Hukuman Kasus...
Kejari Jakarta Barat mengeksekusi putusan Majelis Hakim terkait vonis 17 tahun kepada Linda Pudjiastuti ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Foto/MPI/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat mengeksekusi putusan Majelis Hakim terkait vonis 17 tahun kepada Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Linda Anita Cepu. Linda resmi berstatus terpidana kasus peredaran narkotika dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta atau Lapas Pondok Bambu pada Kamis (8/6/2023).

"Iya benar, Linda sudah ditempatkan di Lapas Pondok Bambu," ungkap Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting saat dikonfirmasi, Jumat (9/6/2023).

Selain Linda, eksekusi juga dilakukan terhadap empat terdakwa lain. Keempat terdakwa yang kini menyandang status terpidana yakni, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Syamsul Ma'arif dan Muhammad Nasir alias Daeng.

"Kasranto dan Syamsul Ma'arif ditempatkan di Lapas Salemba. Sementara Janto dan M Nasir di Lapas Narkoba Cipinang," ujarnya.

Baca: Linda Anita Cepu Divonis 17 Tahun Penjara Kasus Peredaran Narkoba

Sementara, untuk dua terdakwa lain, Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara saat ini masih melakukan upaya Banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis para terdakwa dengan hukuman berbeda-beda. Adapun Teddy Minahasa, divonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara Dody, Linda, dan Kasranto divonis 17 tahun penjara.

Kemudian Syamsul Maarif dan Aiptu Janto divonis 15 tahun penjara. Sementara Muhammad Nasir alias Daeng divonis 9 tahun penjara.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Didukung BNN, Sarah...
Didukung BNN, Sarah Sechan Cegah Narkotika Masuk Dunia Anak lewat Film Maju
Tangkap Istri dan Anak...
Tangkap Istri dan Anak Bandar Narkoba Koh Erwin, Polisi Sita Rumah hingga Kendaraan
Siapa Daniel Kinahan?...
Siapa Daniel Kinahan? Bos Mafia Irlandia yang Memiliki Jaringan Internasional
Rekomendasi
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
Gelar Santunan Yatim...
Gelar Santunan Yatim dan Dhuafa, PT Pegadaian CPS Pondok Aren Perkokoh Komitmen ESG
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved