Polda Metro Tangkap Pasutri Pelaku TPPO, Korban Dijanjikan Jadi Cleaning Service di Arab Saudi
Jum'at, 09 Juni 2023 - 08:10 WIB
Baca: PPATK Laporkan Transaksi Mencurigakan Rp442 Miliar Terkait Perdagangan Orang ke Polri
"Mereka ini dijanjikan bekerja sebagai cleaning service di Arab Saudi. Namun faktanya dari bukti visa yang kami temukan di TKP, calon pekerja itu menggunakan visa untuk berziarah ke Arab Saudi dengan masa berlaku 90 hari, bukan visa bekerja," ungkapnya.
Selain menangkap AG dan F, pada 8 Mei 2023 lalu kepolisian juga menyelamatkan tujuh calon korban pekerja migran ilegal dari PT UBS. "Jadi total yang kami selamatkan sebanyak 22 orang dari dua TKP," ucapnya.
Atas perbuatannya AG dan F akan disangkakan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Pasal 53 ayat 1 tentang KUHP.
"Mereka ini dijanjikan bekerja sebagai cleaning service di Arab Saudi. Namun faktanya dari bukti visa yang kami temukan di TKP, calon pekerja itu menggunakan visa untuk berziarah ke Arab Saudi dengan masa berlaku 90 hari, bukan visa bekerja," ungkapnya.
Selain menangkap AG dan F, pada 8 Mei 2023 lalu kepolisian juga menyelamatkan tujuh calon korban pekerja migran ilegal dari PT UBS. "Jadi total yang kami selamatkan sebanyak 22 orang dari dua TKP," ucapnya.
Atas perbuatannya AG dan F akan disangkakan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Pasal 53 ayat 1 tentang KUHP.
(hab)
Lihat Juga :