Polda Metro Tangkap Pasutri Pelaku TPPO, Korban Dijanjikan Jadi Cleaning Service di Arab Saudi

Jum'at, 09 Juni 2023 - 08:10 WIB
Polda Metro Jaya meringkus pasutri berinisial AG dan F terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Foto/MPI/Erfan Maaruf
JAKARTA - Polda Metro Jaya meringkus pasangan suami istri (pasutri) berinisial AG dan F terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) . Sebanyak 22 orang menjadi korban dengan iming-iming bekerja sebagai cleaning service di Arab Saudi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, AG dan F ditangkap di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu, 7 Juni 2023 lalu.



"Saat ditangkap kami menemukan sebanyak 15 orang 15 calon pekerja migran Indonesia ilegal yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi," kata Auliansyah, dikutip Jumat (8/6/2023).

Auliansyah menuturkan, AG dan F melakukan perekrutan di kawasan Cijantung, Jakarta Timur. Setelah itu calon korban dibawa ke tempat penampungan di Kebon Jeruk.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!