Setubuhi Paksa Teman Wanita di Dalam Mobil, Pria Ini Ditangkap Polisi

Minggu, 04 Juni 2023 - 15:27 WIB
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 potong baju lengan panjang warna coklat, 1 potong baju dalaman, 1 potong BH, 1 potong celana jeans, 1 unit mobil Honda Jazz.

Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Mataram Baru untuk diproses sidik lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf "B" UU RI No. 12 Th 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!