Setubuhi Paksa Teman Wanita di Dalam Mobil, Pria Ini Ditangkap Polisi

Minggu, 04 Juni 2023 - 15:27 WIB
Pria di Lampung Timur ini tega menyetubuhi paksa teman wanitanya di dalam mobil, dia pun dilaporkan dan ditangkap polisi. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
LAMPUNG TIMUR - Nafsu pria berinisial AS (29) tak terbendung usai menenggak minuman keras ( miras ) bersama dua orang temannya di dalam mobil. Dia pun melampiaskan nafsu bejatnya kepada teman wanitanya berinisial TN (18).

Kejadian itu berawal saat pelaku membawa korban TN (18) dan seorang temanya untuk diajak pergi ke suatu tempat dengan menggunakan mobil, Minggu malam (2/4/23) sekira pukul 20.00 WIB, dan berhenti di jalintim dekat Irigasi Way Curup di desa Mataram Baru Lampung Timur,

Kemudian pelaku memaksa korban dan temannya untuk meminum miras, beberapa saat kemudian pelaku menyuruh teman korban untuk pergi dan meninggalkan korban di dalam mobil.



“Saat itu lah pelaku melakukan aksi bejatnya dengan melucuti pakaian korban dan langsung memaksanya untuk melayani nafsu pelaku,” kata Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Mataram Baru, Iptu Rudi Apriyanto, Minggu (4/6/2023).

Setelah puas melampiaskan nafsunya, pelaku langsung mengantar korban menuju kontrakan teman perempuannya dan meninggalkannya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami syok dan trauma, dan selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Mataram Baru untuk ditindaklanjuti.

Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan sehingga pelaku dapat teridentifikasi keberadaannya.

Kemudian Tekap 308 Presisi Polsek Mataram Baru yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Rudy Apriyanto, Sabtu (3/6/23) sekira pukul 14.30 WIB telah menangkap pelaku di sebuah toko di Desa Sribhawono Kecamatan Bandar Sribhawono. “Pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.



Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 potong baju lengan panjang warna coklat, 1 potong baju dalaman, 1 potong BH, 1 potong celana jeans, 1 unit mobil Honda Jazz.

Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Mataram Baru untuk diproses sidik lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf "B" UU RI No. 12 Th 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
(nic)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content