Ganja 54,2 Kg Diselundupkan Lewat Pelabuhan Bakauheni

Jum'at, 24 Juli 2020 - 05:15 WIB
Polisi tidak berhenti di situ saja. Mereka melakukan pengembangan dan menangkap warga Cibinong, Jawa Barat, serta warga Sumedang, Jawa Barat. Mereka mengambil barang haram itu dari RC (29) warga Depok, Jawa Barat, dan RS (31) warga Kebagusan, Jakarta Selatan.

(Baca juga: Usai Salat, Imam Masjid di Pekanbaru Diserang Pria Berpisau )

Dalam pengembangan penyelidikan dan penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita ganja kering seberat 7,2 Kg di Desa Bakauheni, Lampung Selatan, dan menangkap tersangka berinisial HP (25) warga Desa Bakauheni.

"HP masih berstatus sebagai mahasiswa. Dia ditangkap saat petugas melakukan patroli di Dusun Umbul Jering, Desa Bakauheni. Petugas curiga dengan kardus bawaan tersangka. Saat diperiksa, ternyata ditemukan tujuh bungkus ganja," tuturnya.

Tersangka HP mengaku, hanya disuruh untuk mengirimkan ganja tersebut ke Bakauheni, oleh tersangka lain yang saat ini masih dalam pengejaran, yakni warga Way Halim, Bandar Lampung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!