Ganja 54,2 Kg Diselundupkan Lewat Pelabuhan Bakauheni

Jum'at, 24 Juli 2020 - 05:15 WIB
(Baca juga: Warga Medan Baru Mengamuk, Tolak Pemakaman Jenazah COVID-19 )

Keberhasilan Polres Lampung Selatan ini, mendapatkan apresiasi dari Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari yang turut menyaksikan pengungkapan kasus tersebut. "Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Lampung Selatan, yang berhasil menggagalkan penyelundupan ini," tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Lampung Selatan, dan dijerat dengan pasal 111 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1, UU No. 35/2009 tentang narkotikan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!