Ganja 54,2 Kg Diselundupkan Lewat Pelabuhan Bakauheni

Jum'at, 24 Juli 2020 - 05:15 WIB
Polres Lampung Selatan, mengamankan penyelundupan ganja seberat 54,2 Kg melalui Pelabuhan Bakauheni. Foto/iNews TV/Heri Fulsitiawan
LAMPUNG SELATAN - Polres Lampung Selatan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 54,2 Kg di area pemeriksaan seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

(Baca juga: Sadis, Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan Lakukan Penyiksaan )

Barang haram tersebut, akan diselundupkan ke Pulau Jawa, dengan diangkut truk kargo. Pelaku mengelabuhi petugas dengan mengemas ganja tersebut dalam pengiriman paket. Enam orang tersangka berhasil ditangkap di tempat yang berbeda.



Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo menyebutkan, penangkapan pertama dilakukan di Pelabuhan Bakauheni. "Dari sini petugas menyita 47 Kg ganja , yang dikirim menggunakan truk kargo tujuan Cipinang, Jakarta Utara," ungkapnya.

Polisi tidak berhenti di situ saja. Mereka melakukan pengembangan dan menangkap warga Cibinong, Jawa Barat, serta warga Sumedang, Jawa Barat. Mereka mengambil barang haram itu dari RC (29) warga Depok, Jawa Barat, dan RS (31) warga Kebagusan, Jakarta Selatan.

(Baca juga: Usai Salat, Imam Masjid di Pekanbaru Diserang Pria Berpisau )

Dalam pengembangan penyelidikan dan penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita ganja kering seberat 7,2 Kg di Desa Bakauheni, Lampung Selatan, dan menangkap tersangka berinisial HP (25) warga Desa Bakauheni.

"HP masih berstatus sebagai mahasiswa. Dia ditangkap saat petugas melakukan patroli di Dusun Umbul Jering, Desa Bakauheni. Petugas curiga dengan kardus bawaan tersangka. Saat diperiksa, ternyata ditemukan tujuh bungkus ganja," tuturnya.

Tersangka HP mengaku, hanya disuruh untuk mengirimkan ganja tersebut ke Bakauheni, oleh tersangka lain yang saat ini masih dalam pengejaran, yakni warga Way Halim, Bandar Lampung.

(Baca juga: Warga Medan Baru Mengamuk, Tolak Pemakaman Jenazah COVID-19 )

Keberhasilan Polres Lampung Selatan ini, mendapatkan apresiasi dari Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari yang turut menyaksikan pengungkapan kasus tersebut. "Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Lampung Selatan, yang berhasil menggagalkan penyelundupan ini," tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Lampung Selatan, dan dijerat dengan pasal 111 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1, UU No. 35/2009 tentang narkotikan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content