Ganja 54,2 Kg Diselundupkan Lewat Pelabuhan Bakauheni

Jum'at, 24 Juli 2020 - 05:15 WIB
loading...
Ganja 54,2 Kg Diselundupkan...
Polres Lampung Selatan, mengamankan penyelundupan ganja seberat 54,2 Kg melalui Pelabuhan Bakauheni. Foto/iNews TV/Heri Fulsitiawan
A A A
LAMPUNG SELATAN - Polres Lampung Selatan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 54,2 Kg di area pemeriksaan seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

(Baca juga: Sadis, Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan Lakukan Penyiksaan )

Barang haram tersebut, akan diselundupkan ke Pulau Jawa, dengan diangkut truk kargo. Pelaku mengelabuhi petugas dengan mengemas ganja tersebut dalam pengiriman paket. Enam orang tersangka berhasil ditangkap di tempat yang berbeda.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo menyebutkan, penangkapan pertama dilakukan di Pelabuhan Bakauheni. "Dari sini petugas menyita 47 Kg ganja , yang dikirim menggunakan truk kargo tujuan Cipinang, Jakarta Utara," ungkapnya.

Polisi tidak berhenti di situ saja. Mereka melakukan pengembangan dan menangkap warga Cibinong, Jawa Barat, serta warga Sumedang, Jawa Barat. Mereka mengambil barang haram itu dari RC (29) warga Depok, Jawa Barat, dan RS (31) warga Kebagusan, Jakarta Selatan.

(Baca juga: Usai Salat, Imam Masjid di Pekanbaru Diserang Pria Berpisau )

Dalam pengembangan penyelidikan dan penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita ganja kering seberat 7,2 Kg di Desa Bakauheni, Lampung Selatan, dan menangkap tersangka berinisial HP (25) warga Desa Bakauheni.

"HP masih berstatus sebagai mahasiswa. Dia ditangkap saat petugas melakukan patroli di Dusun Umbul Jering, Desa Bakauheni. Petugas curiga dengan kardus bawaan tersangka. Saat diperiksa, ternyata ditemukan tujuh bungkus ganja," tuturnya.

Tersangka HP mengaku, hanya disuruh untuk mengirimkan ganja tersebut ke Bakauheni, oleh tersangka lain yang saat ini masih dalam pengejaran, yakni warga Way Halim, Bandar Lampung.

(Baca juga: Warga Medan Baru Mengamuk, Tolak Pemakaman Jenazah COVID-19 )

Keberhasilan Polres Lampung Selatan ini, mendapatkan apresiasi dari Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari yang turut menyaksikan pengungkapan kasus tersebut. "Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Lampung Selatan, yang berhasil menggagalkan penyelundupan ini," tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Lampung Selatan, dan dijerat dengan pasal 111 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1, UU No. 35/2009 tentang narkotikan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
Jokowi Akan Kunjungi...
Jokowi Akan Kunjungi Lampung, Relawan dan PSI Siap Kawal Seluruh Agenda
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman...
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Dibangun PTPP, RSUD...
Dibangun PTPP, RSUD Thohir Krui Diresmikan Presiden Prabowo
Rekomendasi
Kisah Nabi Daud Bertobat...
Kisah Nabi Daud Bertobat 40 Hari 40 Malam, Diampuni Allah pada 10 Muharram
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Pasukan Israel Gagal...
Pasukan Israel Gagal Ambil Tank Komandan yang Gugur di Lebanon Selatan
Berita Terkini
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Infografis
Harga Cabai Rawit Merah...
Harga Cabai Rawit Merah Rp100.000 per Kg, Wamendag Salahkan Cuaca
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved