RPA Perindo Datangi Kejaksaan Negeri Tulungagung, Desak Pelaku Pencabulan Anak Dihukum Berat
Jum'at, 02 Juni 2023 - 14:20 WIB
TULUNGAGUNG - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Jawa Timur untuk mengawal proses hukum kasus pencabulan anak di bawah umur. Dalam pertemuan, RPA Perindo mendesak agar pelaku pencabulan anak dihukum seberat-beratnya.
Rombongan dipimpin langsung Ketua RPA Perindo Pusat Jeannie Latumahina bersama dengan pengurus RPA Tulungagung saat mendatangi Kejari Tulungagung.
Pihak kejaksaan pun menerima kedatangan Ketua RPA Perindo pukul 11.00 WIB. Pertemuan diwakili oleh Kasi Intel Kejaksaan serta Kasi Pidum.
Menurut Jeannie, kasus pencabulan anak di bawah umur ini menimpa seorang anak yang berusia 12 tahun dengan tersangka tetangganya sendiri.
"Pelaku merupakan tetangganya sendiri. Korban masih 12 tahun. Kita kawal kasusnya," kata Jeannie, Rabu (31/5/2023).
Kasus ini mendapatkan perhatian dari RPA Perindo dan berharap hasil audiensi dengan pihak Kejari Tulungagung ini pelaku bisa dihukum dengan seberat-beratnya.
Menurut Jeannie, dirinya datang ke kantor kejaksaan Tulungagung ini dalam rangka untuk berudiensi dan menanyakan terkait dengan perkara yang ditanganinya.
"Kami meminta pelaku kekerasan anak di bawah umur dihukum seberat-beratnya," ujarnya.
Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Rudi Kurniawan mengatakan bahwa saat ini kasus pencabulan anak tersebut sudah masuk ke Kejaksaan. Dalam hal ini pihak Kejaksaan akan segera melimpahkan ke pengadilan jika sudah lengkap.
"Untuk tuntutannya nanti akan dilakukan di persidangan pengadilan," ujarnya.
Rombongan dipimpin langsung Ketua RPA Perindo Pusat Jeannie Latumahina bersama dengan pengurus RPA Tulungagung saat mendatangi Kejari Tulungagung.
Pihak kejaksaan pun menerima kedatangan Ketua RPA Perindo pukul 11.00 WIB. Pertemuan diwakili oleh Kasi Intel Kejaksaan serta Kasi Pidum.
Menurut Jeannie, kasus pencabulan anak di bawah umur ini menimpa seorang anak yang berusia 12 tahun dengan tersangka tetangganya sendiri.
"Pelaku merupakan tetangganya sendiri. Korban masih 12 tahun. Kita kawal kasusnya," kata Jeannie, Rabu (31/5/2023).
Kasus ini mendapatkan perhatian dari RPA Perindo dan berharap hasil audiensi dengan pihak Kejari Tulungagung ini pelaku bisa dihukum dengan seberat-beratnya.
Menurut Jeannie, dirinya datang ke kantor kejaksaan Tulungagung ini dalam rangka untuk berudiensi dan menanyakan terkait dengan perkara yang ditanganinya.
"Kami meminta pelaku kekerasan anak di bawah umur dihukum seberat-beratnya," ujarnya.
Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Rudi Kurniawan mengatakan bahwa saat ini kasus pencabulan anak tersebut sudah masuk ke Kejaksaan. Dalam hal ini pihak Kejaksaan akan segera melimpahkan ke pengadilan jika sudah lengkap.
"Untuk tuntutannya nanti akan dilakukan di persidangan pengadilan," ujarnya.
(shf)
tulis komentar anda