RPA Perindo Datangi Kejaksaan Negeri Tulungagung, Desak Pelaku Pencabulan Anak Dihukum Berat

Jum'at, 02 Juni 2023 - 14:20 WIB
Menurut Jeannie, kasus pencabulan anak di bawah umur ini menimpa seorang anak yang berusia 12 tahun dengan tersangka tetangganya sendiri.

"Pelaku merupakan tetangganya sendiri. Korban masih 12 tahun. Kita kawal kasusnya," kata Jeannie, Rabu (31/5/2023).

Kasus ini mendapatkan perhatian dari RPA Perindo dan berharap hasil audiensi dengan pihak Kejari Tulungagung ini pelaku bisa dihukum dengan seberat-beratnya.

Baca juga: TKI Asal Tulungagung Tak Kunjung Pulang, Anak Minta Pendampingan RPA Perindo

Menurut Jeannie, dirinya datang ke kantor kejaksaan Tulungagung ini dalam rangka untuk berudiensi dan menanyakan terkait dengan perkara yang ditanganinya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!