Tangis Istri di Makassar Pecah Saksikan Suami Diborgol Polisi

Kamis, 01 Juni 2023 - 12:04 WIB


Dengan menyamar sebagai petugas PLN, pelaku pencurian ini dapat dengan leluasa masuk ke dalam rumah korban dan mengacak-acaknya untuk mendapatkan barang berharga di dalam rumah. Hasilnya pelaku mencuri uang dan perhiasan senilai Rp800 juta.

Baca juga: Gerebek Rumah di Konawe, Polisi Temukan 4,3 Kg Sabu

Pelaku pencurian ini langsung digelandang ke Jakarta, untuk menjalani serangkaian penyelidikan di Polres Metro Jakarta Utara. Akibat ulahnya, pelaku pencurian ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!