Terpidana Mati Tak Segera Dieksekusi, Ini Penyebabnya Kata Kriminolog Unpad
Kamis, 23 Juli 2020 - 21:11 WIB
Kriminolog Unpad Yesmil Anwar. Foto/Dok/Pribadi Yesmil Anwar
BANDUNG - Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Padjadjaran (Unpad) Yesmil Anwar mengatakan, pertanyaan yang kerap muncul baik di dalam karya ilmiah dan studi hukum maupun masyarakat terkait tertundanya hukuman mati terhadap seseorang yang telah divonis mati.
Yesmil mengatakan, terdapat beberapa faktor penyebab sehingga terpidana mati tak segera menjalani eksekusi. Salah satu faktornya adalah berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM). (BISA DIKLIK: 19 Napi Tunggu Eksekusi Mati, Termasuk Wawan Pembunuh Sisca Yovie )
Selain itu, faktor lain adalah masih ada upaya hukum lebih tinggi yang bisa ditempuh terpidana. Seperti peninjauan kembali (PK), PK luar biasa, dan grasi. (BACA JUGA: 90 Napi Asal Jabar Dipindah ke Nusakambangan, 5 Terpidana Mati )
"Namun pertimbangan-pertimbangan apa yang menyebabkan eksekusi belum juga dilakukan tentu saja yang bisa menjawab itu pihak kejaksaan. Namun kadang-kadang itu dihubungkan dengan HAM dan masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh," kata Yesmil kepada SINDOnews, Kamis (23/7/2020).
Namun dalam konteks kepastian hukum, ujar kriminolog ini, dalam Undang-undang Kejaksaan itu jaksa yang mengeksekusi. Hakim biasanya dalam putusannya suka memberikan penegasan bahwa hukum harus segera dilaksanakan.
Yesmil mengatakan, terdapat beberapa faktor penyebab sehingga terpidana mati tak segera menjalani eksekusi. Salah satu faktornya adalah berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM). (BISA DIKLIK: 19 Napi Tunggu Eksekusi Mati, Termasuk Wawan Pembunuh Sisca Yovie )
Selain itu, faktor lain adalah masih ada upaya hukum lebih tinggi yang bisa ditempuh terpidana. Seperti peninjauan kembali (PK), PK luar biasa, dan grasi. (BACA JUGA: 90 Napi Asal Jabar Dipindah ke Nusakambangan, 5 Terpidana Mati )
"Namun pertimbangan-pertimbangan apa yang menyebabkan eksekusi belum juga dilakukan tentu saja yang bisa menjawab itu pihak kejaksaan. Namun kadang-kadang itu dihubungkan dengan HAM dan masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh," kata Yesmil kepada SINDOnews, Kamis (23/7/2020).
Namun dalam konteks kepastian hukum, ujar kriminolog ini, dalam Undang-undang Kejaksaan itu jaksa yang mengeksekusi. Hakim biasanya dalam putusannya suka memberikan penegasan bahwa hukum harus segera dilaksanakan.
Lihat Juga :