Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Mantan Kades di Muba Ditangkap saat Padamkan Api
Rabu, 31 Mei 2023 - 10:34 WIB
"Setelah dikumpulkannya, tersangka pun langsung membakar. Beruntung setelah dapat laporan dan langsung ke lokasi bisa dipadamkan sehingga lahan terbakar hanya 3x7 meter persegi," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Neli Karnedi disangkakan Pasal 108 Junto pasal 56 ayat 1 Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah Bedeng di Jaktim Ludes Terbakar
"Salah satu poin isi Undang-undang itu menyatakan setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengelola lahan dengan cara membakar ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Neli Karnedi disangkakan Pasal 108 Junto pasal 56 ayat 1 Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah Bedeng di Jaktim Ludes Terbakar
"Salah satu poin isi Undang-undang itu menyatakan setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengelola lahan dengan cara membakar ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar," jelasnya.
(don)
Lihat Juga :