Era Digital, Mahasiswa Atma Jaya Yogyakarta Diajarkan Strategi Jadi Pebisnis Handal
Jum'at, 26 Mei 2023 - 19:11 WIB
"Sebenarnya bisa dimulai dari bisnis pribadi skala kecil, kemudian perlahan berjalan membentuk bisnis yang berbadan hukum yang sesuai dengan skala bisnis, kepentingan bisnis dan hukum yang berlaku," sebutnya.
Frans juga menjelaskan, pada tahap awal tersebut perlu dilakukan analisis misalnya value proposition tergantung bisnis yang di pilih dan lain-lain. Terkait bisnis berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, dikembalikan lagi kepada kepentingan pelaku bisnis tersebut.
"Contoh bisnis badan hukum ya seperti Koperasi, Yayasan, BUMN, BUMD, Perseroan terbuka, terbatas atau perorangan. Yang non badan misalnya Firma, CV, Persekutuan Perdata dan perhimpunan. Tapi itu semua, yang wajib dilakukan adalah pemisahan kekayaan, legalitas Kementerian Hukum dan HAM dan menentukan subjek hukum," ucapnya.
Yang tidak kalah penting, kata Frans, adalah praktek perlindungan terhadap usaha yang sedang atau akan dijalankan. Misalnya, selalu membuat perjanjian tertulis dengan karyawan, mitra atau pihak pihak yang diperlukan, mentaati peraturan terkait perizinan dan mempatenkan jenis usaha melalui Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) agar tidak melanggar atau dilanggar orang lain.
Pada kesempatan tersebut, Frans juga mengupas tuntas terkait dengan organisasi perusahaan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari membedah regulasi perihal usaha dengan badan hukum dan non badan hukum hingga tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) struktur organisasi perusaahan, RUPS dan lain-lain.
"Pengetahuan ini penting dimiliki kelompok milenial adik adik kita di UAJY ini, karena besok mereka lah yang akan bersaing dengan pengusaha pengusaha kelas dunia sehingga sudah pasti mereka harus menguasai produk konvensional seperti regulasi dan semacamnya, juga harus menguasai produk digital seperti Multimedia, Metaverse, Artificial Intellegence (AI) dan lain-lain," pungkasnya.
Frans juga menjelaskan, pada tahap awal tersebut perlu dilakukan analisis misalnya value proposition tergantung bisnis yang di pilih dan lain-lain. Terkait bisnis berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, dikembalikan lagi kepada kepentingan pelaku bisnis tersebut.
"Contoh bisnis badan hukum ya seperti Koperasi, Yayasan, BUMN, BUMD, Perseroan terbuka, terbatas atau perorangan. Yang non badan misalnya Firma, CV, Persekutuan Perdata dan perhimpunan. Tapi itu semua, yang wajib dilakukan adalah pemisahan kekayaan, legalitas Kementerian Hukum dan HAM dan menentukan subjek hukum," ucapnya.
Yang tidak kalah penting, kata Frans, adalah praktek perlindungan terhadap usaha yang sedang atau akan dijalankan. Misalnya, selalu membuat perjanjian tertulis dengan karyawan, mitra atau pihak pihak yang diperlukan, mentaati peraturan terkait perizinan dan mempatenkan jenis usaha melalui Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) agar tidak melanggar atau dilanggar orang lain.
Pada kesempatan tersebut, Frans juga mengupas tuntas terkait dengan organisasi perusahaan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari membedah regulasi perihal usaha dengan badan hukum dan non badan hukum hingga tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) struktur organisasi perusaahan, RUPS dan lain-lain.
"Pengetahuan ini penting dimiliki kelompok milenial adik adik kita di UAJY ini, karena besok mereka lah yang akan bersaing dengan pengusaha pengusaha kelas dunia sehingga sudah pasti mereka harus menguasai produk konvensional seperti regulasi dan semacamnya, juga harus menguasai produk digital seperti Multimedia, Metaverse, Artificial Intellegence (AI) dan lain-lain," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda