Menuju Medan KLA, Bobby Komitmen Sistem Pembangunan Berbasis Anak
Kamis, 25 Mei 2023 - 17:01 WIB
Dalam penyelenggaraan kota layak anak ini, selain mengalokasikan anggaran untuk kelembagaan dan lima kluster dalam Tim Gugus Tugas Kota Layak Anak Kota Medan, Pemko Medan telah menerbitkan berbagai peraturan dan kebijakan.
Produk peraturan itu antara lain Perwal Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, SK Wali Kota Medan Nomor 463/15.K tentang Gugus Tugas Kota Layak Anak Kota Medan, Perwal tentang Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak Kota Medan Tahun 2022-2026.
Selain itu, Pemko juga telah mempunyai peraturan/kebijakan terkait anak antara lain registrasi anak, Fasilitas Informasi Layak Anak, Pengembangan Anak Usia Dini Holistik dan Integratif, Infrastruktur Ruang Bermain Ramah Anak, Rute Aman Selamat ke- dan Dari Sekolah, serta Persalinan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Selama kurun 2021 sampai 2022 juga terjadi penurunan pernikahan usia anak di Medan. Pada 2021 terdapat 28 anak di bawah usia 17 tahun yang menikah, kemudian pada 2022 menurun menjadi satu anak.
Dalam kegiatan ini juga dipaparkan, Kota Medan memiliki ruang bermain ramah anak sebanyak delapan. Kedelapannya adalah Rakit Pandawa, Lintasan Berkuda, Delman, Lapangan Sepak Bola, Permainan Luar ruang, Lintasan Sepatu Roda yang berada di Taman Cadika Medan Johor serta Taman Bermain yang berloladsi di Lapangan Pertiwi Medan Barat dan Lapangan Balai Desa Medan Helvetia.
Di samping itu, di Medan juga sudah ruang bermain ramah anak berstatus standar yakni Ruang Bermain Taman Beringin di Jalan Sudirman, Medan Polonia.
Kegiatan ini diisi dengan diskusi sekaligus tanya jawab antara tim verifikator dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dengan pihak Pemko Medan. Setiap pertanyaan pun dijawab pimpinan perangkat daerah Pemko Medan dengan sistematis dan jelas.
Produk peraturan itu antara lain Perwal Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, SK Wali Kota Medan Nomor 463/15.K tentang Gugus Tugas Kota Layak Anak Kota Medan, Perwal tentang Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak Kota Medan Tahun 2022-2026.
Selain itu, Pemko juga telah mempunyai peraturan/kebijakan terkait anak antara lain registrasi anak, Fasilitas Informasi Layak Anak, Pengembangan Anak Usia Dini Holistik dan Integratif, Infrastruktur Ruang Bermain Ramah Anak, Rute Aman Selamat ke- dan Dari Sekolah, serta Persalinan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Selama kurun 2021 sampai 2022 juga terjadi penurunan pernikahan usia anak di Medan. Pada 2021 terdapat 28 anak di bawah usia 17 tahun yang menikah, kemudian pada 2022 menurun menjadi satu anak.
Dalam kegiatan ini juga dipaparkan, Kota Medan memiliki ruang bermain ramah anak sebanyak delapan. Kedelapannya adalah Rakit Pandawa, Lintasan Berkuda, Delman, Lapangan Sepak Bola, Permainan Luar ruang, Lintasan Sepatu Roda yang berada di Taman Cadika Medan Johor serta Taman Bermain yang berloladsi di Lapangan Pertiwi Medan Barat dan Lapangan Balai Desa Medan Helvetia.
Di samping itu, di Medan juga sudah ruang bermain ramah anak berstatus standar yakni Ruang Bermain Taman Beringin di Jalan Sudirman, Medan Polonia.
Kegiatan ini diisi dengan diskusi sekaligus tanya jawab antara tim verifikator dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dengan pihak Pemko Medan. Setiap pertanyaan pun dijawab pimpinan perangkat daerah Pemko Medan dengan sistematis dan jelas.
(bga)
tulis komentar anda