Gelapkan Uang Perusahaan Rp330 Juta Sales Rokok Ditangkap Polisi

Rabu, 24 Mei 2023 - 17:52 WIB
"Penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari PT Surya Madistrindo yang telah mengalami kerugian akibat penggelapan yang dilakukan oleh tersangka yang merupakan karyawannya," ujar Dwi, Rabu (24/5/2023).

Dijelaskan, tersangka tidak menyetorkan uang tagihan dari dua toko, yakni Toko Adira yang berada di Kecamatan Belitang Mulya dan Toko Butet di Pasar Martapura.

Baca juga: Polda Sumsel Tangkap Tersangka Pencabulan yang Berani Sumpah Pocong

Setelah petugas melakukan penyelidikan, lanjut Dwi, tersangka akhirnya ditangkap di kediamannya di Perumahan Berlian Resident Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

"Pelaku ditangkap di rumahnya, Selasa (23/5/2023) kemarin, sekitar pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan," pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!