Gelapkan Uang Perusahaan Rp330 Juta Sales Rokok Ditangkap Polisi
Rabu, 24 Mei 2023 - 17:52 WIB
"Penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari PT Surya Madistrindo yang telah mengalami kerugian akibat penggelapan yang dilakukan oleh tersangka yang merupakan karyawannya," ujar Dwi, Rabu (24/5/2023).
Dijelaskan, tersangka tidak menyetorkan uang tagihan dari dua toko, yakni Toko Adira yang berada di Kecamatan Belitang Mulya dan Toko Butet di Pasar Martapura.
Baca juga: Polda Sumsel Tangkap Tersangka Pencabulan yang Berani Sumpah Pocong
Setelah petugas melakukan penyelidikan, lanjut Dwi, tersangka akhirnya ditangkap di kediamannya di Perumahan Berlian Resident Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
"Pelaku ditangkap di rumahnya, Selasa (23/5/2023) kemarin, sekitar pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan," pungkasnya.
Dijelaskan, tersangka tidak menyetorkan uang tagihan dari dua toko, yakni Toko Adira yang berada di Kecamatan Belitang Mulya dan Toko Butet di Pasar Martapura.
Baca juga: Polda Sumsel Tangkap Tersangka Pencabulan yang Berani Sumpah Pocong
Setelah petugas melakukan penyelidikan, lanjut Dwi, tersangka akhirnya ditangkap di kediamannya di Perumahan Berlian Resident Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
"Pelaku ditangkap di rumahnya, Selasa (23/5/2023) kemarin, sekitar pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan," pungkasnya.
(nic)
Lihat Juga :