Gelapkan Uang Perusahaan Rp330 Juta Sales Rokok Ditangkap Polisi

Rabu, 24 Mei 2023 - 17:52 WIB
Sales rokok ini ditangkap polisi karena gelapkan uang perusahaan Rp330 Juta. Foto: Istimewa
OKU TIMUR - Sutomo (39), warga Dusun II Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKI) Timur , ditangkap Satreskrim Polres OKU Timur karena menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono mengatakan, tersangka yang merupakan sales rokok tersebut ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan PT. Surya Madistrindo sebanyak Rp330 juta



"Penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari PT Surya Madistrindo yang telah mengalami kerugian akibat penggelapan yang dilakukan oleh tersangka yang merupakan karyawannya," ujar Dwi, Rabu (24/5/2023).

Dijelaskan, tersangka tidak menyetorkan uang tagihan dari dua toko, yakni Toko Adira yang berada di Kecamatan Belitang Mulya dan Toko Butet di Pasar Martapura.





Setelah petugas melakukan penyelidikan, lanjut Dwi, tersangka akhirnya ditangkap di kediamannya di Perumahan Berlian Resident Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

"Pelaku ditangkap di rumahnya, Selasa (23/5/2023) kemarin, sekitar pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan," pungkasnya.
(nic)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More