PBNU Minta KPU Patuhi Putusan MK Larang Pecandu Narkoba Maju di Pilkada
Kamis, 23 Juli 2020 - 12:29 WIB
BANDUNG - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Marsudi Syuhud mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pecandu, pengedar, dan bandar narkoba menjadi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020.
Karena itu, KH Marsudi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut agar tidak ada mantan pecandu narkoba yang maju di pilkada. (BACA JUGA: Mardani Sambut Positif Pihak yang Dorong Larangan Pecandu Narkoba Maju Pilkada )
"KPU itu diperintah untuk melaksanakan undang-undang. Bukan diperintah oleh DPR atau siapapun. Diperintahnya oleh undang-undang," kata KH Marsudi saat dihubungi, Rabu (22/7/2020). (BACA JUGA: PPP Janji Tak Usung Calon Kepala Daerah Eks Pecandu Narkoba )
Selain penyelenggara pemilu, ujar KH Marsudi, partai politik juga harus patuh dan melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah tersebut. Sebagai putusan tertinggi dan mengikat, partai politik harus mengusung calon kepala daerah yang tidak bertentangan dengan UU. (BACA JUGA: PB HMI Soroti Calon Kepala Daerah Mantan Pecandu Narkoba )
"Partai kan sudah tahu UU nya kayak gitu. Ong yang bikin UU juga paartai. Masa dia akan melawan begitu. Kalau sudah menjadi UU menurut saya tinggal dituruti, tinggal dilaksanakan. Yang melaksanakan ya yang diperintah oleh UU," ujar KH Marsudi.
Lebih lanjut, KH Marsudi menambahkan cukup mudah untuk membuktikan seseorang yang terlibat dalam penyalahgunaan barang haram tersebut. Berbeda dengan pezina yang cukup sulit dibuktikan.
"Bagaimana mengukur orang itu sebagai pezina. Bagaimana orang itu mengukur sebagai pecandu narkoba. Kalau pecandu narkoba mungkin mudah, karena diukur, diambil rambutnya sama darahnya sudah bisa (dibuktikan). Oh ini pecandu narkoba. Kalau zina gimana itu ngukurnya," tutur KH Marsudi.
Pengasuh Pesantren Ekonomi Darul Uchwah ini berharap tidak ada mantan pengguna, pecandu, pengedar dan bandar narkoba menjadi calon kepala daerah pada hajatan dan pesta demokrasi lima tahunan yang akan datang. "Harapannya KPU bisa melaksanakan UU ini. Itu saja," harap KH Marsudi.
Untuk diketahui, pada Desember 2019 lalu MK memutuskan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Putusan MK tersebut melarang pecandu narkoba maju di Pilkada.
Putusan MK ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela.
MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter. Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabok dan berzina.
Karena itu, KH Marsudi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut agar tidak ada mantan pecandu narkoba yang maju di pilkada. (BACA JUGA: Mardani Sambut Positif Pihak yang Dorong Larangan Pecandu Narkoba Maju Pilkada )
"KPU itu diperintah untuk melaksanakan undang-undang. Bukan diperintah oleh DPR atau siapapun. Diperintahnya oleh undang-undang," kata KH Marsudi saat dihubungi, Rabu (22/7/2020). (BACA JUGA: PPP Janji Tak Usung Calon Kepala Daerah Eks Pecandu Narkoba )
Selain penyelenggara pemilu, ujar KH Marsudi, partai politik juga harus patuh dan melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah tersebut. Sebagai putusan tertinggi dan mengikat, partai politik harus mengusung calon kepala daerah yang tidak bertentangan dengan UU. (BACA JUGA: PB HMI Soroti Calon Kepala Daerah Mantan Pecandu Narkoba )
"Partai kan sudah tahu UU nya kayak gitu. Ong yang bikin UU juga paartai. Masa dia akan melawan begitu. Kalau sudah menjadi UU menurut saya tinggal dituruti, tinggal dilaksanakan. Yang melaksanakan ya yang diperintah oleh UU," ujar KH Marsudi.
Lebih lanjut, KH Marsudi menambahkan cukup mudah untuk membuktikan seseorang yang terlibat dalam penyalahgunaan barang haram tersebut. Berbeda dengan pezina yang cukup sulit dibuktikan.
"Bagaimana mengukur orang itu sebagai pezina. Bagaimana orang itu mengukur sebagai pecandu narkoba. Kalau pecandu narkoba mungkin mudah, karena diukur, diambil rambutnya sama darahnya sudah bisa (dibuktikan). Oh ini pecandu narkoba. Kalau zina gimana itu ngukurnya," tutur KH Marsudi.
Pengasuh Pesantren Ekonomi Darul Uchwah ini berharap tidak ada mantan pengguna, pecandu, pengedar dan bandar narkoba menjadi calon kepala daerah pada hajatan dan pesta demokrasi lima tahunan yang akan datang. "Harapannya KPU bisa melaksanakan UU ini. Itu saja," harap KH Marsudi.
Untuk diketahui, pada Desember 2019 lalu MK memutuskan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Putusan MK tersebut melarang pecandu narkoba maju di Pilkada.
Putusan MK ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela.
MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter. Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabok dan berzina.
(awd)
tulis komentar anda