Penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Anggaran 2019
Kamis, 23 Juli 2020 - 08:08 WIB
"Anggaran belanja daerah setelah perubahan sebesar Rp1.616.168.604.724,00 realisasi belanja daerah sebesar Rp1.461.491.519.435,00 atau sekitar 90,43%,” jelasnya.
Adapun penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan sebesar Rp58.451.791.206,00 realisasi sebesar Rp3.811.288.680,05 atau sekitar 6,52%.
Pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan sebesar Rp6.000.000.000,00 realisasi sebesar Rp999.998.500,00 atau sekitar 16,67%.
"Pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp52.451.791.206,00 realisasi sebesar Rp2.811.290.180,05 atau sekitar 5,36%," papar Rara.
Dengan demikian DPRD Pangandaran menyampaikan beberapa rekomendasi hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2019 untuk ditindaklanjuti. Melalui rekomendasi tersebut diharapkan menjadi perbaikan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pangandaran kedepan.
"Opini atas LHP BPK RI tahun 2019, Kabupaten Pangandaran mendapat wajar tanpa pengecualian (WTP) ini harus dipertahankan. Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran agar lebih meningkatkan pembinaan dan pelatihan terhadap aparatur pemerintah di seluruh OPD baik segi pengelolaan aset maupun dalam pengelolaan keuangan," tegas Rara.
Adapun penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan sebesar Rp58.451.791.206,00 realisasi sebesar Rp3.811.288.680,05 atau sekitar 6,52%.
Pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan sebesar Rp6.000.000.000,00 realisasi sebesar Rp999.998.500,00 atau sekitar 16,67%.
"Pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp52.451.791.206,00 realisasi sebesar Rp2.811.290.180,05 atau sekitar 5,36%," papar Rara.
Dengan demikian DPRD Pangandaran menyampaikan beberapa rekomendasi hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2019 untuk ditindaklanjuti. Melalui rekomendasi tersebut diharapkan menjadi perbaikan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pangandaran kedepan.
"Opini atas LHP BPK RI tahun 2019, Kabupaten Pangandaran mendapat wajar tanpa pengecualian (WTP) ini harus dipertahankan. Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran agar lebih meningkatkan pembinaan dan pelatihan terhadap aparatur pemerintah di seluruh OPD baik segi pengelolaan aset maupun dalam pengelolaan keuangan," tegas Rara.
Lihat Juga :