Tilang Manual Tarik Ulur, Polda Metro Jaya Sebut Hanya Opsi Terakhir

Sabtu, 20 Mei 2023 - 18:39 WIB
"Manual sebagai sarana mendukung saja, untuk mengimbangi dari pada kegiatan masyarakat yang kasat mata, yang depan petugas, melakukan pelanggaran," jelasnya.

Baca Juga: Tilang Manual Belum Diterapkan di Bekasi, Begini Penjelasan Kapolres

Diketahui, Polri sebelumnya menyebutkan akan kembali memberlakukan tilang manual di tempat. Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan.

Terdapat 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran tilang manual. Berikut ke 12 jenis pelanggaraan lalu lintas yang jadi sasaran tilang manual:

1. Berkendara di bawah umur.

2. Berboncengan lebih dari satu orang.

3. Menggunakan ponsel saat berkendara.

4. Menerobos lampu merah.

5. Tidak menggunakan helm.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!