Tilang Manual Tarik Ulur, Polda Metro Jaya Sebut Hanya Opsi Terakhir

Sabtu, 20 Mei 2023 - 18:39 WIB
6. Melawan arus.

7. Melampaui batas kecepatan.

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah).

10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya.

11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL).

12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!