BPK Sebut Insentif Bendesa Adat di Bali Bebani Keuangan Daerah

Jum'at, 19 Mei 2023 - 15:23 WIB
BPK mengungkap pemberian insentif Bendesa Adat di Bali telah membebani keuangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Penganggaran tersebut dinilia tidak sesuai dengan Perpres. Foto SINDOnews
DENPASAR - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap pemberian insentif Bendesa Adat di Bali telah membebani keuangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Penganggaran dan realisasi honorarium Bendesa Adat juga dinilia tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

"Pembayaran insentif Bendesa Adat yang tumpang tindih membebani keuangan daerah pemerintah provinsi dan atau kabupaten/kota," kata Ketua BPK Isma Yatun di DPRD Bali, Jumat (19/5/2023). Baca juga: Bersejarah, BPK Serahkan LHP Pertama Otoritas IKN di Titik Nol Nusantara

Pemberian insentif itu menyebabkan terjadinya pemborosan keuangan daerah. Dimana belanja jasa pada sub kegiatan pembinaan pemerintahan desa adat belum sepenuhnya sesuai ketentuan.



Selain itu, terdapat resiko penyalahgunaan dana penguatan desa adat atas bukti pengeluaran yang kurang lengkap dan valid. "Ini patut mendapat perhatian," imbuh Isma Yatun.

Dia meminta DPRD Bali menjalankan fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan untuk mendorong perumusan kebijakan yang lebih akuntabel, ekonomis, efisien dan efektif.

"Dengan begitu keuangan negara dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujar Isma Yatun
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content