2 Kasus Perkosaan Gadis Belia Terjadi di Kolut, 1 Korban Dinodai Ayah Kandungnya

Kamis, 18 Mei 2023 - 13:12 WIB
"Awalnya dijemput pelaku lalu disinggahkan di sebuah rumah kebun untuk disetubuhi. Selepas itu korban kembali dibawa ke rumah pelaku lalu disetubuhi lagi," ujar mantan PS Kapolsek Moramo tersebut.

Baca: Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Anggota Dewan Kota Sukabumi Ditangkap Polisi.

Usai menodainya, korban dibawa ke pusat Kecamatan Lasusua. ABG malang itu kemudian dijemput seorang rekan prianya inisial A guna diantar pulang ke rumahnya.

Tidak terimah dinodai MR, korban kemudian mengadukan langsung kasusnya ke Polres Kolut. Pelaku berhasil dibekuk guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. "Kedua pelaku terancam Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 d atau Pasal 81 ayat 2 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!