Kecanduan Judi Online, Mulyadi Nekat Merampok Meski Sedang Stroke
Rabu, 17 Mei 2023 - 00:58 WIB
"Dari aksi perampokan itu, tersangka Mulyadi mendapat bagian sebanyak Rp120 juta. Dari jumlah itu, dirinya hanya mengambil Rp60 juta, sisanya dikasih ke istri," jelasnya.
Selama pelariannya karena menjadi DPO, kata Kompol Agus, tersangka menghabiskan uang tersebut untuk berfoya-foya dan bermain judi.
"Di Makasar tersangka hanya selama 2 bulan, di Bogor 1 bulan. Uang hasil perampokan itu pun dipakai untuk foya-foya dan bermain judi online slot," jelasnya.
Tidak hanya merampok di SPBU OKU, lanjut Agus, ternyata tersangka Mulyadi juga merupakan residivis kasus pecah kaca di daerah Ambon pada 2018 dan di Prabumulih pada tahun 2015.
"Saat di Ambon tersangka Mulyadi dapat kurungan penjara selama 10 bulan dan di wilayah Prabumulih 8 bulan," jelasnya.
Selama pelariannya karena menjadi DPO, kata Kompol Agus, tersangka menghabiskan uang tersebut untuk berfoya-foya dan bermain judi.
"Di Makasar tersangka hanya selama 2 bulan, di Bogor 1 bulan. Uang hasil perampokan itu pun dipakai untuk foya-foya dan bermain judi online slot," jelasnya.
Tidak hanya merampok di SPBU OKU, lanjut Agus, ternyata tersangka Mulyadi juga merupakan residivis kasus pecah kaca di daerah Ambon pada 2018 dan di Prabumulih pada tahun 2015.
"Saat di Ambon tersangka Mulyadi dapat kurungan penjara selama 10 bulan dan di wilayah Prabumulih 8 bulan," jelasnya.
Lihat Juga :