Hukum Siswa dengan Tendangan dan Pukulan, Guru Sularno Divonis 6 Bulan Penjara

Selasa, 16 Mei 2023 - 14:47 WIB
Baca juga: Viral, Oknum Guru Laki-laki SMK di Bone Diduga Aniaya Guru Perempuan

Kemudian yang meringankan, selama menjalani proses sejak awal ada upaya damai, dan permintaan maaf. Namun upaya damai itu ditolak oleh pihak korban.

“Yang meringankan pula adalah selama proses hukum, terdakwa tidak ditahan, namun terdakwa bertindak komparatif, selalu ikut sidang sesuai perintah hakim,” kata hakim.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!