BNN Banten Bongkar Penyelundupan Ganja Dikemas Alpukat
Rabu, 22 Juli 2020 - 14:10 WIB
(Baca juga: Kelahiran Bayi Laki-laki Tanpa Kehamilan Masih Menyisakan Misteri )
Menurutnya, wilayah Banten menjadi tempat transit barang haram tersebut. Mereka akan mendapatkan upah dari pemilik. "Para kurir sabu akan mendapatkan upah Rp20 juta sementara untuk ganja akan diberikan upah kalau sudah lewat Banten diberikan sekitar Rp25 juta," ujarnya.
Akibat perbuatannya mereka terancam pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup. "Saat ini jaringan ini sedang kita kembangkan. Tentunya kasus ini tidak berhenti diungkap kasus hari ini," ujarnya.
Menurutnya, wilayah Banten menjadi tempat transit barang haram tersebut. Mereka akan mendapatkan upah dari pemilik. "Para kurir sabu akan mendapatkan upah Rp20 juta sementara untuk ganja akan diberikan upah kalau sudah lewat Banten diberikan sekitar Rp25 juta," ujarnya.
Akibat perbuatannya mereka terancam pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup. "Saat ini jaringan ini sedang kita kembangkan. Tentunya kasus ini tidak berhenti diungkap kasus hari ini," ujarnya.
(eyt)
Lihat Juga :