Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Nelayan Muhamad Nasir Divonis 9 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Rabu, 10 Mei 2023 - 17:25 WIB
Daeng dalam perkara ini melakukan tindak pidana menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual-beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Baca Juga: Jadi Kurir Sabu, Asisten Pribadi Eks Kapolres Bukittinggi Divonis 15 Tahun Penjara

Nasir merupakan seorang nelayan penjual narkotika yang membeli barang sabu dari eks anggota Polsek Kalibaru Aiptu Janto Situmorang. Dalam perkara ini, Daeng membeli barang haram itu sebanyak satu ons senilai Rp55 juta.

Pada proses persidangan, Daeng mengaku berani bertransaksi dengan Janto lantaran merupakan anggota kepolisian.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!