Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Nelayan Muhamad Nasir Divonis 9 Tahun dan Denda Rp2 Miliar
Rabu, 10 Mei 2023 - 17:25 WIB
loading...
Majelis Hakim PN Jakarta Barat memvonis nelayan Muhamad Nasir adengan hukuman penjara sembilan tahun dalam kasus narkoba Teddy Minahasa, Rabu (10/5/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Muhamad Nasir alias Daeng dengan hukuman penjara sembilan tahun. Daeng terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkotika jaringan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhamad Nasir selama 13 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar," kata Hakim Ketua Yulisar, Rabu (10/5/2023).
Baca Juga: Diperintah Kapolsek Kalibaru Jual Sabu, Aiptu Janto Divonis 13 Tahun Penjara
Vonis yang diterima Daeng ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU meminta hakim menghukum Daeng selama 11 tahun penjara.
Hakim menilai Daeng terbuktis secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa.
Daeng dalam perkara ini melakukan tindak pidana menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual-beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Baca Juga: Jadi Kurir Sabu, Asisten Pribadi Eks Kapolres Bukittinggi Divonis 15 Tahun Penjara
Nasir merupakan seorang nelayan penjual narkotika yang membeli barang sabu dari eks anggota Polsek Kalibaru Aiptu Janto Situmorang. Dalam perkara ini, Daeng membeli barang haram itu sebanyak satu ons senilai Rp55 juta.
Pada proses persidangan, Daeng mengaku berani bertransaksi dengan Janto lantaran merupakan anggota kepolisian.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhamad Nasir selama 13 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar," kata Hakim Ketua Yulisar, Rabu (10/5/2023).
Baca Juga: Diperintah Kapolsek Kalibaru Jual Sabu, Aiptu Janto Divonis 13 Tahun Penjara
Vonis yang diterima Daeng ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU meminta hakim menghukum Daeng selama 11 tahun penjara.
Hakim menilai Daeng terbuktis secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa.
Daeng dalam perkara ini melakukan tindak pidana menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual-beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Baca Juga: Jadi Kurir Sabu, Asisten Pribadi Eks Kapolres Bukittinggi Divonis 15 Tahun Penjara
Nasir merupakan seorang nelayan penjual narkotika yang membeli barang sabu dari eks anggota Polsek Kalibaru Aiptu Janto Situmorang. Dalam perkara ini, Daeng membeli barang haram itu sebanyak satu ons senilai Rp55 juta.
Pada proses persidangan, Daeng mengaku berani bertransaksi dengan Janto lantaran merupakan anggota kepolisian.
(thm)
Lihat Juga :