Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Nelayan Muhamad Nasir Divonis 9 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Rabu, 10 Mei 2023 - 17:25 WIB
Majelis Hakim PN Jakarta Barat memvonis nelayan Muhamad Nasir adengan hukuman penjara sembilan tahun dalam kasus narkoba Teddy Minahasa, Rabu (10/5/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Muhamad Nasir alias Daeng dengan hukuman penjara sembilan tahun. Daeng terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkotika jaringan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.





“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhamad Nasir selama 13 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar," kata Hakim Ketua Yulisar, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga: Diperintah Kapolsek Kalibaru Jual Sabu, Aiptu Janto Divonis 13 Tahun Penjara

Vonis yang diterima Daeng ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU meminta hakim menghukum Daeng selama 11 tahun penjara.

Hakim menilai Daeng terbuktis secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!