Anggota PPK dan PPS di Gowa Reaktif Virus Corona
Rabu, 22 Juli 2020 - 13:12 WIB
SUNGGUMINASA - BeberapaanggotaPanitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pilkada Gowa tahun 2020 reaktif virus corona atau COVID-19 .
Petugas PPK dan PPS yang dilaporkan reaktif tersebut diketahui setelah pelaksanaan rapid test oleh KPU Gowa bekerja sama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Dinas Kesehatan Gowa.
Ketua KPU Gowa , Muhtar Muis mengatakan, meskipun belum ada hasil resmi ke KPU terkait pelaksanaan rapid test ini, namun laporan yang diterima ada beberapa penyelenggara PPK dan PPS yang reaktif.
"Belum ada hasil resmi sampai ke KPU. Tadi baru selesai gelombang terakhir rapid test. Ada beberapa terlapor reaktif, tapi rata-rata hanya penyelenggara PPK, PPS dan sekretariat," katanya, Rabu (22/7/2020).
Karena itu lanjut Muhtar, beberapa penyelenggara PPK dan PPS yang reaktif ini sudah diminta untuk menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
Diketahui, pelaksanaan rapid test untuk petugas KPU Gowa ini dilakukan berdasarkan hasil MoU dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Dinas Kesehatan Gowa.
Mulai dari KPU dan jajarannya, Sekretariat PPK dan PPS termasuk Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP).
"Ini sebagai garansi dan jaminan kami kepada masyarakat kita bahwa penyelenggara kami yang bekerja di lapangan yang khusus bersentuhan dengan masyarakat itu insyaallah sudah bebas dan tidak ada masalah," kata Muhtar Muis.
Petugas PPK dan PPS yang dilaporkan reaktif tersebut diketahui setelah pelaksanaan rapid test oleh KPU Gowa bekerja sama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Dinas Kesehatan Gowa.
Ketua KPU Gowa , Muhtar Muis mengatakan, meskipun belum ada hasil resmi ke KPU terkait pelaksanaan rapid test ini, namun laporan yang diterima ada beberapa penyelenggara PPK dan PPS yang reaktif.
"Belum ada hasil resmi sampai ke KPU. Tadi baru selesai gelombang terakhir rapid test. Ada beberapa terlapor reaktif, tapi rata-rata hanya penyelenggara PPK, PPS dan sekretariat," katanya, Rabu (22/7/2020).
Karena itu lanjut Muhtar, beberapa penyelenggara PPK dan PPS yang reaktif ini sudah diminta untuk menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
Diketahui, pelaksanaan rapid test untuk petugas KPU Gowa ini dilakukan berdasarkan hasil MoU dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Dinas Kesehatan Gowa.
Mulai dari KPU dan jajarannya, Sekretariat PPK dan PPS termasuk Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP).
"Ini sebagai garansi dan jaminan kami kepada masyarakat kita bahwa penyelenggara kami yang bekerja di lapangan yang khusus bersentuhan dengan masyarakat itu insyaallah sudah bebas dan tidak ada masalah," kata Muhtar Muis.
tulis komentar anda