Parah! Alumni Ikut Konvoi Kelulusan di DIY dan Bacok Siswa Sekolah Lain
Selasa, 09 Mei 2023 - 21:29 WIB
"Yang membuat saya heran, di antara kedua pelaku ada yang sudah punya istri, tapi karena merasa pernah sekolah di situ, dan adik kelasnya merayakan kelulusan maka mereka ikut-ikutan.ā€¯tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang senjata Tajam hukuman 10 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP ancaman penjara 5 tahun.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang senjata Tajam hukuman 10 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP ancaman penjara 5 tahun.
(shf)
tulis komentar anda