Tahanan Tewas di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, 13 Orang Ditetapkan Tersangka
Selasa, 09 Mei 2023 - 16:58 WIB
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan 13 tersangka kasus tewasnya, Abdul Kadir (45) tahanan kasus narkoba di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Jumat (28/4/2023) lalu.
Ke-13 orang yang merupakan tahanan itu diduga menganiaya Abdul Kadir hingga tewas.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara tim Reskrim Polda Jatim dan Propam Polda Jatim, didapatkan sementara ini ada 13 tersangka sipil.
Para tersangka ini merupakan tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. "Mereka diduga melakukan tindak kekerasan terhadap korban," katanya, Selasa (9/5/2023).
Terkait motif penganiayaan, kata dia, hingga kini masih dalam materi pemeriksaan. Namun dia memastikan, selain 13 tersangka, pihaknya juga menjatuhkan hukuman atas pelanggaran disiplin terhadap 4 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dimana 3 di antaranya adalah bintara dan satu orang diantaranya adalah perwira.
"Ada tindakan yang tidak dilakukan oleh anggota kita. Yaitu tidak melakukan jaga tahanan dengan baik. Sehingga ada 4 anggota yang diduga melakukan pelanggaran disiplin," ujarnya.
Mengenai sanksi terhadap 4 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Dirmanto masih belum dapat memastikan karena saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
"Jelas ada sanksi dan nanti ditunggu saja dan kini masih dalam proses pemeriksaan semua. Jika sudah ada pemeriksaan yang komprehensif dan cukup akan disampaikan kembali," tandasnya.
Sebelumnya, Abdul Kadir, warga Kapas Madya Surabaya diduga tewas secara tidak wajar. Korban sempat dilarikan ke RS PHC dan dinyatakan meninggal.
Kematian Abdul Kadir ini cukup mengejutkan pihak keluarga karena ditemukan beberapa luka tidak wajar pada tubuh korban. Atas kejanggalan itu, pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Jatim.
Ke-13 orang yang merupakan tahanan itu diduga menganiaya Abdul Kadir hingga tewas.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara tim Reskrim Polda Jatim dan Propam Polda Jatim, didapatkan sementara ini ada 13 tersangka sipil.
Para tersangka ini merupakan tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. "Mereka diduga melakukan tindak kekerasan terhadap korban," katanya, Selasa (9/5/2023).
Terkait motif penganiayaan, kata dia, hingga kini masih dalam materi pemeriksaan. Namun dia memastikan, selain 13 tersangka, pihaknya juga menjatuhkan hukuman atas pelanggaran disiplin terhadap 4 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dimana 3 di antaranya adalah bintara dan satu orang diantaranya adalah perwira.
"Ada tindakan yang tidak dilakukan oleh anggota kita. Yaitu tidak melakukan jaga tahanan dengan baik. Sehingga ada 4 anggota yang diduga melakukan pelanggaran disiplin," ujarnya.
Mengenai sanksi terhadap 4 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Dirmanto masih belum dapat memastikan karena saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
"Jelas ada sanksi dan nanti ditunggu saja dan kini masih dalam proses pemeriksaan semua. Jika sudah ada pemeriksaan yang komprehensif dan cukup akan disampaikan kembali," tandasnya.
Sebelumnya, Abdul Kadir, warga Kapas Madya Surabaya diduga tewas secara tidak wajar. Korban sempat dilarikan ke RS PHC dan dinyatakan meninggal.
Kematian Abdul Kadir ini cukup mengejutkan pihak keluarga karena ditemukan beberapa luka tidak wajar pada tubuh korban. Atas kejanggalan itu, pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Jatim.
(nic)
tulis komentar anda