Bule Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Dideportasi karena Terbukti Bersalah

Jum'at, 05 Mei 2023 - 15:00 WIB
Arief mengatakan, WNA Australia itu dideportasi berdasarkan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi, lanjut Arief, bule Australia itu diberi sanksi berupa ditangkal atau tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan.

"Setelah enam bulan itu, setelah ditangkal, nanti akan dicek lagi jika masuk ke Indonesia, jadi bisa saja diperpanjang," jelasnya. Baca juga: Bule Australia yang Ludahi Imam Masjid Diserahkan ke Imigrasi

Arief menjelaskan, bule Australia itu pertama kali masuk ke wilayah Tanah Air melalui Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, pada 3 Maret 2023. Menurutnya WNA itu datang ke Indonesia dengan tujuan sebagai turis. "Terus dia diperpanjang masa paspornya di sini (Bandung), sampai tanggal 29 April kemarin masa berlakunya," ucapnya.

Untuk diketahui, perkara yang melibatkan Brenton Craig Abbas Abdullah telah dialihkan dari kepolisian ke imigrasi.

Di ranah kepolisian, Bule Austalia itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHPidana. Namun, pengenaan pasal itu dihentikan oleh polisi sebab M Basri Anwar yang menjadi korban telah mencabut laporannya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!