3 Terdakwa Dugaan Korupsi Kredit Bank Salatiga Divonis Berbeda
Jum'at, 05 Mei 2023 - 08:08 WIB
"Atas putusan majelis hakim tersebut, tim penuntut umum (Hadrian Suharyono, Nana Rosita dan Hilda Prabayani Putri), menyatakan pikir-pikir. Sedangkan para terdakwa menyatakan menerima," kata Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Herwin Ardiono, Jumat (5/5/2023).
Sebelumnya Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Salatiga menuntut Respati Dewo Baroto dengan dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan.
Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidiair 3 bulan kurungan dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp36.414.161.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irma Rosalita Dewi berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Baca: Viral! Penjual Sayur di Cilacap Bayar Pajak Motor Pakai Uang Receh Pecahan Rp500.
Sebelumnya Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Salatiga menuntut Respati Dewo Baroto dengan dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan.
Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidiair 3 bulan kurungan dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp36.414.161.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irma Rosalita Dewi berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Baca: Viral! Penjual Sayur di Cilacap Bayar Pajak Motor Pakai Uang Receh Pecahan Rp500.
Lihat Juga :