Kasat Narkoba Gadungan Perkosa dan Peras Korban Rp90 Juta
Selasa, 21 Juli 2020 - 19:54 WIB
MADIUN - Dea Ale Haryanto, seorang kasat narkoba palsu alias gadungan diringkus Satreskrim Polres Madiun Kota lantaran memperkosa dan memeras korban, seorang gadis asal Madiun berusia 23 tahun, sebesar Rp90 juta.
Kapolres Madiun Kota AKBP R Bobby Aria Prakasa mengatakan, dalam menjalankan aksi jahatnya, pelaku Dea memiliki dua akun palsu di media sosial.Akun pertama bernama Agung Pratama dan kedua AKP Haryanto, kepala satuan reserse narkoba di salah satu polres. (BACA JUGA: Warga Malaysia Meninggal Dalam Mobil di Tol Manyar Gresik )
Lewat akun media sosial itu, pelaku merayu korban. Akhirnya, antara korban dengan tersangka berhubungan pacaran. Seiring berjalannya waktu, tersangka meminta foto-foto tanpa busana korban. (BACA JUGA: Pembunuh Selingkuhan Istri Paman, Akhirnya Ditembak Polisi )
Setelah itu, ujar tersangka membuat sandiwara jika Agung Pratama (Dea Ale) ditangkap polisi karena kasus narkoba dan ditemukan foto tanpa busana korban di telepon seluler atau handphonnya.
Kemudian pelaku menyuruh korban menghubungi AKP Haryanto. Ternyata AKP Haryanto adalah tersangka Dea sendiri yang menggunakan akun lain.
Dengan menggunakan nama AKP Haryanto, tersangka Dea melancarkan aksi jahatnya dengan meminta transfer uang sebesar Rp90 juta dengan dalih agar kasus foto bugil tersebut tidak diproses hukum.
Tak hanya itu, tersangka juga mengajak korban berhubungan intim sebagai syarat agar proses penghentian penyidikan berjalan lancar. Namun kejahatan Dea pun berakhir setelah korban, melapor ke Polda Madiun Kota.
Kini, tersangka Dea Ale Haryanto, warga Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur ini, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Wajah Ale tertunduk lesu. Mungkin dia membayangkan harus mendekam selama bertahun-tahun hidup di penjara.
"Tersangka Ale ditangkap di rumahnya pada Jumat 17 Juli 2020 lalu. Paleku mengakui seluruh perbuatan jahatnya," kata AKBP R Bobby Aria Prakasa, Selasa (21/7/2020).
Dari tangan tersangka, ujar Kapolres, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seragam polisi, handphone, buku rekening, dan sepeda motor hasil dari pemerasan.
"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tegas Kapolres Madiun Kota.
Kapolres Madiun Kota AKBP R Bobby Aria Prakasa mengatakan, dalam menjalankan aksi jahatnya, pelaku Dea memiliki dua akun palsu di media sosial.Akun pertama bernama Agung Pratama dan kedua AKP Haryanto, kepala satuan reserse narkoba di salah satu polres. (BACA JUGA: Warga Malaysia Meninggal Dalam Mobil di Tol Manyar Gresik )
Lewat akun media sosial itu, pelaku merayu korban. Akhirnya, antara korban dengan tersangka berhubungan pacaran. Seiring berjalannya waktu, tersangka meminta foto-foto tanpa busana korban. (BACA JUGA: Pembunuh Selingkuhan Istri Paman, Akhirnya Ditembak Polisi )
Setelah itu, ujar tersangka membuat sandiwara jika Agung Pratama (Dea Ale) ditangkap polisi karena kasus narkoba dan ditemukan foto tanpa busana korban di telepon seluler atau handphonnya.
Kemudian pelaku menyuruh korban menghubungi AKP Haryanto. Ternyata AKP Haryanto adalah tersangka Dea sendiri yang menggunakan akun lain.
Dengan menggunakan nama AKP Haryanto, tersangka Dea melancarkan aksi jahatnya dengan meminta transfer uang sebesar Rp90 juta dengan dalih agar kasus foto bugil tersebut tidak diproses hukum.
Tak hanya itu, tersangka juga mengajak korban berhubungan intim sebagai syarat agar proses penghentian penyidikan berjalan lancar. Namun kejahatan Dea pun berakhir setelah korban, melapor ke Polda Madiun Kota.
Kini, tersangka Dea Ale Haryanto, warga Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur ini, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Wajah Ale tertunduk lesu. Mungkin dia membayangkan harus mendekam selama bertahun-tahun hidup di penjara.
"Tersangka Ale ditangkap di rumahnya pada Jumat 17 Juli 2020 lalu. Paleku mengakui seluruh perbuatan jahatnya," kata AKBP R Bobby Aria Prakasa, Selasa (21/7/2020).
Dari tangan tersangka, ujar Kapolres, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seragam polisi, handphone, buku rekening, dan sepeda motor hasil dari pemerasan.
"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tegas Kapolres Madiun Kota.
(awd)
tulis komentar anda