500 PNS Pemprov Sulsel Disumpah Lewat Telekonferensi

Rabu, 29 April 2020 - 09:30 WIB
Mereka yang diambil sumpah jabatannya secara resmi sudah beralih status. Dari awalnya CPNS, menjadi PNS. Kini, lanjut Hayat, mereka pun sudah diwajibkan secara penuh menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014. Ada tiga hal yang mengikat saudara paling tidak itu setelah pelantikan tadi. Pertama adalah secara otomatis saya katakan sudah 100% tergabung jadi ASN. Kedua semua yang dilantik tadi harus menjalankan tupoksinya. Tidaj ada alasan," tegas dia.

Dia berharap, ratusan PNS inipun dapat disiplin sesuatu yang diatur dalam PP Nomor 53/2010. Dalam aturan itu, sudah diatur hak dan kewajiban seorang PNS. Salah satu yang ditekankan Hayat, juga soal netralitas ASN.

"Ini juga disosialisasikan dari KASN bagaimana PNS terikat dan harus netral. Kita tahun ini di Sulsel ada 12 kabupaten/kota yang merencanakan pemilihan kepala daerah. Kita diharapkan netral," imbuh Hayat. Selain itu, para PNS diminta untuk tertib administrasi. Dengan menjaga kerahasiaan dokumen negara.

"Loyalitas juga menjadi bagian penting. Sekarang masanya ASN melayani, bukan dilayani. Kita dituntut bagaimana peecepatan pelayanan kepada masyarakat, sehingga reformasi birokrasi itu betul-betul hadir di tengah-tengah masyarakat," pungkasnya.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!