Hendak Karaoke, 2 Pria di Salatiga Malah Dikeroyok Sejumlah Pemuda

Jum'at, 28 April 2023 - 08:25 WIB
Baca: Peringatan Gelombang Tinggi, BMKG DIY Sebut Potensi Hujan Deras dan Angin Kencang.



Selanjutnya kedua korban melaporkan kasus penganiyaan ini ke Polres Salatiga. "Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para pelaku," ujarnya.

Para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!