Hendak Karaoke, 2 Pria di Salatiga Malah Dikeroyok Sejumlah Pemuda

Jum'at, 28 April 2023 - 08:25 WIB
loading...
Hendak Karaoke, 2 Pria...
Sembilan orang warga Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang diringkus petugas Satreskrim Polres Salatiga. SINDOnews/Angga
A A A
SALATIGA - Sembilan orang warga Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang diringkus petugas Satreskrim Polres Salatiga. Mereka diringkus lantaran diduga menganiaya dua orang di Jalan Argowasis, Argomulyo, Salatiga pada 22 April 2023.

Akibat penganiayaan itu, kedua korban yakni Faisal Asari Wibowo (30) warga Kalegan, Dersansari, Suruh dan Muhamad Agus (30) warga Gumul, Ngasinan, Susukan, Kabupaten Semarang mengalami luka serius.

Para tersangka yang ditangkap polisi pada Kamis (27/4/2023) yakni, VSA (20), EI (22), AZE (18), KA (20), BW (20), MAA (25), NC (23), BEA (22) dan RR (19). Kini mereka ditahan di Polres Salatiga untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP M. Arifin menjelaskan, kejadian bermula ketika kedua korban bersama enam orang temannya hendak karaoke di kafe yang berada di Jalan Argowasis, Argomulyo, Salatiga pada 22 April 2023. Sesampainya di lokasi, ternyata tempat karaoke tersebut tutup.

"Saat hendak pulang, rombongan korban diteriaki oleh anak anak muda yang berjumlah 10 orang lebih. Lantas korban menghampirinya dengan tujuan menanyakan maksudnya. Namun kedua korban justru dikeroyok," terang AKP M Arifin, Jumat (28/4/2023).

Melihat kedua korban dihajar, temannya tidak berani melerai karena kalah jumlah. Usai menghajar korban, para pelaku kabur. Akibat penganiayaan itu, korban Faizal mengalami pendarahan di dalam bibir bawah, mata sebelah kanan dan kiri lebam dan dada sebelah kiri mengalami sesak nafas.

Sedangkan Muhamad Agus juga mengalami lebam-lebam di tubuhnya. Kemudian, oleh teman-temannya korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Baca: Peringatan Gelombang Tinggi, BMKG DIY Sebut Potensi Hujan Deras dan Angin Kencang.

Selanjutnya kedua korban melaporkan kasus penganiyaan ini ke Polres Salatiga. "Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para pelaku," ujarnya.

Para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar...
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar Produksi Pita Cukai Ilegal di Jateng, Selamatkan Kerugian Negara Rp570 Miliar
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Perempuan Dikejar dan...
Perempuan Dikejar dan Diduga Dianiaya saat Akan Bersaksi di Persidangan
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Wakil Kepala BPS Canangkan...
Wakil Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Jawa Tengah: Ada Jutaan Harapan di Balik Data Statistik
SPMB Jateng 2026 Dibuka,...
SPMB Jateng 2026 Dibuka, Cek Tata Cara Pemilihan Sekolah Tujuan
Rekomendasi
3 Tim Pertama Tersingkir...
3 Tim Pertama Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Dua Jadi Korban Aturan Baru FIFA
Meski Menang dalam Negosiasi...
Meski Menang dalam Negosiasi dan Perang, Iran: Kita Selalu Hati-hati
Yenny Wahid: Dukungan...
Yenny Wahid: Dukungan Prabowo untuk Pelatnas Jangka Panjang Jadi Investasi Masa Depan Olahraga
Berita Terkini
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Aktivitas Gunung Anak...
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved