Lebaran Sudah Lewat, 42 Perusahaan di Jogja Belum Bayar THR

Kamis, 27 April 2023 - 16:08 WIB
Sementara Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengungkapkan sebenarnya perusahaan dimungkinkan menunda pembayaran THR. Namun alasan mereka harus jelas dan jika alasannya kuat maka bisa mengajukan permohonan untuk mencicil.

"Dimungkinkan (THR ditunda) asal memberitahukan sebelumnya (ke karyawan dan Disnakertrans). Dalam arti dimungkinkan diijinkan atau tidak [menunda THR]," ungkapnya.

Baca: Viral Kakek dan Nenek Nekat Jalan Kaki Susuri Tol Cisumdawu demi Ketemu Cucu.

Kalau perusahaan yang bersangkutan dinyatakan benar-benar tidak mampu secara finansial pun, lanjut Sultan, mereka dimungkinkan bisa saja mencicil THR. Namun kebijakan itu harus sepengetahuan Disnakertrans DIY.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!